Pemikiran pengaturan Daerah Istimewa telah dilontarkan oleh Prof. Dr.
Soepomo selaku Ketua Panitia Kecil Perancang Undang undang Dasar dalam
rapatnya pada tanggal 11dan13 Juli 1945, Rancangan Undang undang Dasar, Bab 1V,
pasal 17:
Pembagian Daerah Indonesia dalam daerah daerah besar
dan ketjil,dengan bentuk susunan pemerintahanja ditetapkan dengan undang
undang,dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dari pada sistim
pemerintahan Negara dan hak hak asal usul dari daerah daerah yang bersifat
istimewa.
Prof
Dr.Soepomo menyatakan asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa itu
Dihubungkan
dengan adanya kerajaan kerajaan dijawa maupun luar jawa.yang
statusnyaZelfbestuur.
Dia
mengatakan pada “sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945”
Zelbesturendenlandschappen,
hanjalah daerah sadja, tetapi Adanya daerah daerah istimewa diindahkan dan
dihormati,kooti kooti,sultanat sultanat tetap ada dan dihormati susunanja yang
asli, akan tetapi itu keadaannja sebagai daerah,bukan Negara;djangan sampai ada
salah faham dalam menghormati adanya daerah Zelfbesturlanschappen bukan
Negara.
Djadi daerah
istimewa jaitu jang mempunyai sifat istimewa.
Undang
Undang dasar i945 pasal18’;
Pembagian
Daerah Indonesia atas dasar daerah besar kecil,dengan bentuk susunan
pemerintahan ditetapkan dengan undang undang, dengan memandang dan mengingat
dasar permusjawaratan dalam sistim pemerintahan Negara,dan hak hak asal usul
daerah daerah jang bersifat istimewa.
Dalam
perubahan pasal menjadi pasal 18B (1) :
“ Negara
mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang.”
Berdasarkan
gambaran tersebut diatas maka Daerah Istimewa itu memang sudah dirumuskan pada
awal kemerdekaaan oleh pendiri Bangsa Indonesia..Mengenai Isi Daerah
Istimewa diserahkan pada Undang Undang . Tentu Politik Hukum sangat
menetukan arah bunyi Undang undang Keistimewaaan.
Dr. Sri
Juaris Santoso, Suara nurani kraton Surakarta
Referensi : http://pkbh.uad.ac.id/?p=198
Tidak ada komentar:
Posting Komentar